Jumat, 04 Januari 2013

Perkembangan Cybercrime di Indonesia


Menurut pakar Telekomunikasi Media dan Informatika ( TELEMATIKA ) Indonesia, RM Roy Suryo dalam warta Ekonomi No.9,5 Maret 2001, kasus – kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada 3 jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
a.       Pencurian nomor kredit, menurut Rommy Alkatiry ( Wakil Kabid Informatika KADIN ), penyelahgunaan kartu kredit milik orang lain di Internet merupakan  kasus cybercrime terbesar yang berkaitan  dengan dunia bisnis Internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan  secara fisik atau online. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat ( restoran, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan  kartu kredit ) dimasukkan  di aplikasi pembelian barang di Internet.
b.      Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage ( hacking ). Menurut John S. Tumiwa pada umumnya  tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk  ke suatu situs computer orang lain yang ternyata  rentan penyusupan  dan memberitahukan  kepada pemiliknya  untuk berhati – hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan  dan merusak database bank.
c.       Penyerapan  situs email atau email melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui email. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman  yang cukup berat, berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada masih sulit menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus – kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi 5, yaitu :
*      Pencurian nomor kartu kredit
*      Pengambilan situs Web milik orang lain
*      Pencurian akses Internet yang sering dialami oleh ISP
*      Kejahatan nama domain
*      Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya
Di Indonesia pada Janurii 2000, beberapa situs di Indonesia diacak – acak oleh cracker yang menamakan dirinya “ Fabian Clone “ dan “ naisedoni “ ( “ Indonesia “ dibaca dari belakang ). Situs yang diserang termasuk Bursa Efek Jakarta, BCA, Indosatnet. Selain situs yang besar tersebut masih banyak situs lainnya  yang tidak dilaporkan  pada tahun yang sama seorang cracker Indonesia tertangkap di Singapura  ketika mencoba menjebol sebuah perusahaan di Singapura. September dan Oktober 2000, setelah berhasil membobol bank Lippo, kembali Fabian Clone beraksi dengan menjebol Web milik bank Bali. Perlu diketahui bahwa kedua bank ini memberikan layanan perbakan internet ( Internet Banking ).
Bulan September 2000, polisi mendapat banyak laporan dari luar negeri tentang adanya  pengguna Indonesia yang mencoba menipu pengguna lain pada situs Web yang menyediakan  transaksi lelang ( auction ) seperti eBay. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2000, dua warung Internet ( warnet ) di Bandung digerebak oleh Polisi dikarenakan mereka menggunakan account dialup curian dari ISP Centrin. Salah satu dari warnet tersebut sedang online dengan menggunakan account curian tersebut. Juni 2001 Seorang pengguna Internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip dengan situs klikbca.com, yang digunakan  oleh BCA untuk memberikan  layanan perbankan Internet. Situs yang dibuat menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com, dan masih banyak lagi contoh yang lain.
Perusahaan MarkPlus Co telah melakukan survey yang kemudian dimuat pada majalah Swa Sembada ( edisi No.11/XVI/30 Mei – 12 Juni 2001 ) data dijadikan rujukan. Survey itu sendiri dilakukan pada 22 Maret 2000 hingga 5 April 2000 dengan mengambil responden sebanyak 1100 orang dari 5 kota Utama di Indonesia, yaitu Jabodetabek 250 orang, Bandung 200 orang, Yogyakarta 150 orang, Surabaya 200 orang, dan Medan 100 orang. Dari data – data yang dikumpulkan  dari para responden tersebut, tergambarkan bahwa 14,2 % responden mulai menggunakan Internet kurang dari 6 bulan yang lalu, 25,9% antara 6 – 12 bulan yang lalu, 31,3% antara 1 – 2 tahun yang lalu, 13,7% antara 2 – 3 tahun yang lalu, 8,4% antara  3- 4 tahun yang lalu dan 6,6% merupakan pengguna yang telah menggunakan  Internet lebih dari  4 tahun yang lalu. Hal yang perlu digarisbawahi pada hasil survey tersebut adalah 90,1% tidak pernah merasa tidak aman / beresiko tinggi ( 13,6 % ). Ini berarti lebih drai 25% dari  1100 responden enggan bertransaksi e – commerce karena kuatir dengan faktor keamanan bertransaksi melalui Internet.
Dampak kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online, oleh carder orang Indonesia, membuat beberapa merchant online di AS dan Australia sudah memasukkan  Indonesia ke dalam daftar hitam mereka. bahkan ada dugaan kuat, FBI tengah menjadikan beberapa kota di Indonesia sebagai sasaran pengawasan langsung. Hal ini terjadi karena carder, ada yang menyejajarkannya dengan hacker dan cracker, merugikan beberapa pihak asing, seperti yang terjadi di Yogyakarta. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dri merchant luar negeri.
Riset juga pernah dilakukan  oleh perusahaan sekuritas ClearCommerce ( Clearcommerce.com ) yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data riset  tersebut, 20% dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia  di Internet adalah fraud ( bohong ). Tidak heran  jika kondisi itu semakin memperparah sector bisnis  di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi Informasi. Berdasarkan hasil survey CasteAsia ( CastleAsia.com ) yang dilansir pda bulan Januari 2002, ditunjukkan  bahwa hanya 15% responden  Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) di Indonesia yang bersedia menggunakan perbankan Internet. Dari 85% sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet.
Berita Kompar Cyber Media ( 19/3/2002 ) menulis bahwa berdasarkan survey AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi keenam terbesar di Dunia atau keempat di Asia dalam tindak  kejahatan di Internet. Meski tidak disebutkan  secara rinci kejahatan  macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan  peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi ( Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002 ).
Pada tahun 2004, menurut catatan Vaksincom, tren serangan virus didominasi virus yang bernama MyDoom, Netsky dan Beagle. Pada server pemantau serangan  virus, serangan virus kuartal II  ( April, Mei, dan Juni 2004 ) tercatat ada 70.714 serangan Netsky dan 1.350 serangan Beagle. Sedangkan kuartal III, Juli, Agustus sampai dengan  4 September 2004 tercatat  ada 30.918 serangan Netsky dan 1.850 serangan Beagle. Worm ini menyerang ke computer kita dalam bentuk email yang berisi sebuah Attachment dengan nama yang bermacam – macam ( acak ) yang berekstensi ZIP, BAT, CMD, EXE atau SCR. Mungkin mailbox kita akan  penuh dengan email yang diterima, dan parahnya kalau kita  tidak memakai antivirus yang memeriksa setiap email yang masuk bersama attachment- nya, maka kemungkinan besar virus – virus tersebut akan masuk dengan bebas ke dalam  computer kita. Setelah itu mereka akan memeriksa setiap file yang mengandung alamat email seperti *.DBX, *.HTML. setelah itu ia akan mengirimkan  ke semua alamat email yang kita temukan. Hebatnya virus ini akan bekerja  seperti dengan virus klez. Jadi kalau kita menerima email dari seseorang yang kita tidak kenal kemungkinan email itu mengandung virus.
Tahun 2004 di Indonesia  juga dihebohkan  jebolnya computer  server Komisi Pemilihan Umum yang dibobol oleh spyware berasal dari  Indonesia  bernama Dani Firmansyah, yang akhirnya, mengacaukan sistem yang ada di KPU. Mulanya  ia mengetes sistem  sistem keamanan server www.tnp.kpu.go.id  melalui Cross Site Scripting ( XSS ) dan SQL Injection di gedung PT Danareksa Jln. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada 17 April 2004. Usahanya sukses, selanjutnya  ia berbuat  iseng dengan mengubah nama – nama  partai dengan istilah – istilah yang lucu. Seperti Partai Kolor Ijo, Partai Jambu, Partai Nanas, dan lain – lain.
Dari sebagian data tersebut terlihat bahwa tingginya angka cybercrime di Indonesia akan berpengaruh secara langsung pada sector bisnis skala kecil, menengah dan besar. Pengaruh dunia dan komunitas bisnis secara umum.

Kerangka Hukum yang Mengatur Cybercrime di Indonesia
Dilihat dari kejadian – kejadian  kriminalitas Internet dan begitu  berkembangnya pemakaian atau pemanfaatan  di Indonesia maupun di dunia internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas  utama. Internet sekarang sudah  menjadi bagian penting dalam berbagai sector bisnis, pemerintahan, pendidikan, entertainment, dan pelayanan yang telah data dilakukan secara online maka kebutuhan akan adanya cyberlaw tidak data ditunda lagi. Jelasnya, urgensi  cyberlaw bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi – transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etika dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan  dasar legal dan cultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ), Undang – Undang  Nomor 19 Tahun 2002. Namun  undang – undangtersebut berfokus  pada persoalan perlindungan  kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan  persoalan  tingginya kasus pembajakan  software di negeri ini. Kehadiran undang – undang tersebut tentu tidak lepas dari desakan Negara – Negara  di mana produsen software  itu berasal. Begitu juga  dengan dikeluarkannya undang – undang hak paten yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun  2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan  oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Terlepas dai masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi e – commerce, e – government, dan cybercrime sudah sangat diperlukan. Menurut Yappi Manafe, Asisten Deputi Urusan  Perundangan  Telematika pada Kementerian Komunikasi dan Informasi, ketiga materi tersebut dicakup dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Pengakomodasian ketiga materi tersebut dirasakan  sudah sangat mendesak mengingat persoalan ketiganya memang sudah muncul dalam kehidupan secara nyata.
Dalam RUU Pemanfaatan  teknologi kegiatan  yang diatur meliputi :
*      Perdagangan elektronik ( e – commerce )
*      Perbankan elektronik ( e – banking )
*      Pemerintahan  elektronik ( e – government )
*      Pelayanan  kesehatan elektronik ( e – hospital )
*      Pemberian nama  domain  ( Domain Name Servises – DNS )
Dalam RUU pemnafaatan  teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau Internet di berbagai sector atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan  sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia Internet yang telah mendorong dan mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama ( mainstream ) budaya dunia saat ini. Ekstensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan  lagi dengan maraknya perniagaan elektronik ( e – commerce ) yang diprediksikan sebagai “ bisnis besar masa depan “ ( the next big thing ). E – commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya Negara – Negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Munculnya kejahatan internet pada awalnya banyak terjadi pro – kontra terhadap penerapan hokum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alas an yang menjadi kendala  seperti sifat kejahatannyabersifat maya, lintas Negara, dan sulitnya menemukan pembuktian. Hukum yang saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan  pro – kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem  hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas – aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktivitas di Internet memiliki karakteristik; pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan – batasan territorial. Kedua, sistem hukum tradisional ( the existing law ) yang justru bertumpu pada batasan – batasan  territorial  dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Untuk menyelesaikannya, terdapat 3 alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang – undangan yang mengatur masalah kriminalitas teknologi informasi, antara lain :
1.       Dibuat suatu undang – undang khusus yang mengetur masalah tindak pidana dibidang teknologi informasi. Undang – undang ini bersifat lex specialist yang khusus mengatur masalah pidana pelanggaran pemanfaatan teknologi informasi, baik kejahatan jenis baru yang muncul setelah adanay Internet dan menjadikan teknologi informasi sebagai sasaran kejahatan.
2.      Memasukkan materi kejahatan teknologi informasi kejahatan teknologi informasi  ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM. Sebagaimana diketahui KUHP belum mencakup jenis – jenis kejahatan teknologi informasi, khususnya yang muncul setelah adanya Internet.
3.      Melakukan amandemen terhadap semua undang – undang yang diperkirakan akan  berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi, seperti misalnya undang – undang perpajakan, perbankan, dll. Amandemen terhadap berbagai undang – undang ini untuk menyelesaikan kemungkinan adanya pelanggaran  terhadap klausa yang tergolong pidana dalam undang – undang tersebut dilakukan menggunakan teknologi informasi.
Mengingat perhatian pemerintah masih terpusat pada pembuatan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang juga penting karena merupakan salah satu perangkat hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi ( cyberlaw ), dan pentingnya Negara Republik Indonesia segera memiliki Undang – undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ( TIPITI ), maka kajian dan usulan yang dibuat oleh GIPI beserta komunitas telematika Indonesia ini diharapkan data menjadi inisiatif DPR. Sehingga  dengan demikian keduanya ( UU ITE dan UU TIPITI ) akan saling melengkapi dalam memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pengguna teknologi informasi.






Ibadah Puasa


2.1 Pengertian puasa
Puasa menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut istilah adalah ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari hal – hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar mulai terbenam matahari yang disertai dengan niat.
Alloh berfirman dalam surat Al – baqoroh ayat 187 yang artinya : “…makan dan minumlah hingga jelas bagimu ( perbedaan ) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar”
2.2 Syarat – syarat puasa
Untuk melaksanakan puasa secara benar dan sah, terdapat beberapa syarat yang diajarkan oleh syara’, baik syarat wajib maupun syarat sah puasa.
a.    Syarat wajib puasa
1.    Islam
Yaitu orang yang bukan islam tidak wajib melaksanakan puasa.
2.    Berakal
Orang yang gila dan hilang ingatannya tidak diwajibkan puasa.
3.    Baligh
Yaitu orang yang telah dewasa sedangkan anak – anaka tidak wajib puasa.
4.    Mampu ( kuat berpuasa )
Orang yang sudah tua atau sakit yang tidak kuat berpuasa lagi, tidak diwajibkan berpuasa tetapi wajib membayar fidyah.
b.   Syarat sah puasa
1.    Islam ( atau tidak murtad )
2.    Mummayyiz ( dapat membedakan yang baik dan yang buruk )
3.    Suci dari haid dan nifas bagi wanita
4.    Mengetahui waktu diterimanya puasa
2.3 Rukun Puasa
1. Niat yaitu menyengaja puasa.
Jika puasa wajib maka niatnya harus dilakukan pada malam hari ( sebelum terbit fajar ). Untuk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum dzuhur. Seseorang puasa tanpa niat maka puasanya tidak sah.
Nabi SAW bersabda :
“ Barang siapa tidak berniat melaksanakan puasa pada malam hari sebelum fajar tiba, maka tiada puasanya baginya! “ ( HR Lima Ahli Hadits )
2. menahan diri dari makan, minum dan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
2.4 Hal-Hal Yang Disunnahkan Dalam Puasa
a.Makan  sahur sesudah tengah malam walaupun sedikit.
b.Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum subuh.
c.Memperbanyak membaca Al-Qur’an.ktu berbuka puasa.
d.Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
e.Menyegerakan berbuka puasa pada waktu maghrib.
f.Memulai berbuka puasa dengan buah kurma atau sesuatu yang manis.
g.Berdo’a sewaktu bertbuka puasa.
h.Memperbanyak sodaqoh khususnya di bulan ramadhan.



2.5 Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa
a.Berkumur berlebihan
b.Bersikat gigi/bersiwak.
c.Mencicipi makanan sekalipun tidak di telan.
d.Memakai wangi-wangian.
e.Suntik atau berbekam.
2.6 Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
a.Makan atau minum dengan sengaja.
b.Muntah dengan sengaja.
c.Datang haid atau nifas(bagi wanita).
d.Hilang akal karena mabuk,pingsan atau gila.
e.Bersetubuh bagi suami dan istri atau keluar mani dengan sengaja.
f.Meniatkan berbuka atau merubahnya.
g.Murtad
2.7 Macam-Macam Puasa
Dilihat dari hukumnya, puasa itu ada empat macam antara lain:
1.    Puasa wajib
Puasa wajib berarti puasa yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf (orang islam yang sudah dewasa dan beakal sehat). Apabila puasa wajib tidak dilaksanakan (tanpa alas an yang dibenarkan agama) orang yang bersangkutan berdosa besar. Puasa wajib ada tiga macam, yaitu; puasa Ramadhan, puasa Nazar, dan puasa Kafarat.
a.    Puasa Ramadhan
1.    Pengertian dan dasar hokum puasa ramadhan
Ramadhan artinya pembakaran. Puasa ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan karena datangnya bulan suci ramadhan. Puasa ramadhan disariatkan sejak tahun kedua hijriah (2 tahun setelah Rasulullah saw. Hijrah kemadinah). Kewajiban menjalankan puasa ramadhan telah ditegaskan dalam surat Al-Baqorah ayat 183, yang artinya: “ Wahai orang – orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagai mana diwajib atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
2.    Orang – orang yang diperbolahkan meninggalkan puasa ramadhan
Adapun orang yang boleh meninggalkan puasa ramadhan antara lain:
·         Orang yang sakit yang tidak kuat untuk puasa, maka boleh tidak puasa, tapi ia wajib mengkodo pada hari yang lain.
·         Musyafir boleh tidak berpuasa, tapi harus mengkodho pada hari yang lain.
·         Orang yang sudah sangat tua boleh tidak puasa, tetapi harus membayar fidyah.
·         Wanita yang sedang hamil atau menyusui, jika ia khawtir terhadap bayinya saja, maka ia wajib mengkodo dan membayar fidyah. Tapi jika khawatir terhadap dirinya dan bayinya, maka ia wajib mengkodo saja.
3.    Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan
Untuk menentukan awal dan akhir ramadhan dapat dilakukan dengan tiga cara anrata lain sebagai berikut :
o   Ru’yatul Hilal
Yaitu dengan cara melihat bulan sudah Nampak sabit apa belum, jika sudah Nampak berarti sudah tanggal 1 Bulan Qomariyah.
o   Istikmal
Yaitu menentukan awal atau akhir ramadhan dengan cara menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi 30 hari untuk menentukan awal ramadhan, dan menyempurnakan bilangan bulan ramadhan menjadi 30 hari untuk menentukan akhir ramadhan.
o   Hisab
Yaitu menentukan awal dan akhir ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan ilmu falak atau perbintangan ( ilmu astronmi ), sehingga bisa diciptakan kalender.
b.   Puasa nadzar
Puasa nadzar yaitu puasa yang dilakukan karena seseorang telah berjanji baik didengar oleh orang lain maupun berjanji dengan diri sendiri, sesuatu kebaikan jika dinadzarkan maka menjadi wajib. Seperti seorang mengatakan “ jika saya lulus ujian nanti maka saya akan puasa 3 hari,” maka orang tersebut menjadi wajib melaksanakan puasa 3 hari jika ia lulus sekolah.
c.   Puasa kafarat
Kafarat berarti denda atau tebusan. Dengan demikian puasa kafarat berarti puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda ( tebusan ). Puasa kafarat hukumnya wajib. Contoh puasa kafarat antara lain:
1.    Puasa kafarat dalam ibadah haji
Orang yang melaksanakan ibadah haji secara tamattu atau qirandikenai denda dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban. Apabila tidak mampu menyembelih seekor kambing, ia wajib puasa selama 3 hari ketika masih berada di tanah suci dan 7 hari setelah tiba di tanah air sendiri
2.    Puasa kafarat karena melanggar sumpah atau janji
Apabila seseorang berjanji hendak melakukan sesuatu tetapi tidak terpenuhi, ia wajib membayar kifarat atau denda. Adapun dendanya adalah :
a.    Memberi makan kepada 10 orang miskin seperti yang dimakannya sendiri setiap harinya
b.   Memberi pakaian 10 orang miskin
c.   Membebaskan budak atau hamba sahaya
Apabila tidak sanggup melaksanakan salah satu dari 3 hal tersebut. Ia wajib puasa selama 3 hari. Puasa tersebut disebut puasa kifarat.



2.    Puasa sunnah
a.    Penertian puasa sunnnah
Puasa sunnah atau tatawwu’ adalah puasa yang apabila dikerjakan, maka yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang tersebut tidak berdosa. Puasa sunnah dianjurkan bagi orang islam sebagai penambah dan penyempurna terhadap ibadah puasa yang wajib.
b.   Macam – macam puasa sunnah
Puasa sunnah atau tatawwu’ yang telah dianjurkan dan dipraktikkan oleh Rosululloh saw. Banyak sekali diantaranya
1.    Puasa 6 hari di bulan syawal
Rolsululloh saw sangat menganjurkan umat islam agar mengiringi puasa ramadhan dengan puasa 6 hari di bulan syawal. Puasa sunnah ini boleh dikerjakan berturut – turut dan boleh juga selang – seling, namun lebih utama dilakukan berturut – turut mulai tanggal 2 syawal.
2.    Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 dzulhijjah. Bulan dzulhijjah termasuk bulan – bulan haram ( mulia ) yang empat dan termasuk bulan – bulan haji. Puasa arafah disunnahkan  bagi umat islam yang tidak menunaikan haji karena mempunyai keutamaan yang besar.
3.    Puasa Assyura
Yaitu puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.
4.    Puasa pada bulan Sya’ban
Nabi bersabda bahwa “ Dari Aisyah katanya, saya tidak melihar Rosul berpuasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat nabi berpuasa dalam satu bulan lebih banyak kecuali bulan sya’ban.”
5.    Puasa pada tiap – tiap hari senin dan kamis
6.    Puasa pada pertengahan bulan ( tanggal 13, 14, 15 ) bulan Qomariyah
7.    Puasa nabi Dawud
Yaitu puasa yang dilakukan selang satu hari ( sehari berpuasa sehari tidak . Puasa dawud termasuk yang diutamakan untuk dikerjakan jika ingin memperbanyak puasa.
3.    Puasa Makruh
Disamping ada hari – hari yang diwajibkan dan disunnahkan puasa adapula hari – hari yang dimakruhkan untuk berpuasa. Hari – hari tersebut antara lain:
a.    Puasa khusus pada hari jum’at
Hari jum’at merupakan hari raya mingguan bagi umat islam. Oleh karena itu dilarang berpuasa pada hari itu, kecuali didahului 1 hari sebelumnya atau 1 hari sesudahnya.
b.   Puasa khusus pada hari sabtu
Dimakruhkan berpuasa pada hari sabtu disebabkan karena orang – orang yahudi membesarkan hari sabtu. Juga merupakan hari raya orang musyrik.
c.   Puasa pada hari yang diragukan ( syak )
Puasa syak atau ragu – ragu adalah puasa pada tanggal 30 bulan sya’ban yang malamnya tidak terlihat hilal ramadhan kecuali bertepatan dengan hari yang biasa dipuasakan
4.    Puasa Haram
Ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa. Bila kita melaksanakan puasa pada hari tersebut hukumnya menjadi haram, sehinnga mendapat dosa. Adapun hari – hari yang diharamkan antara lain:
a.    Puasa pada hari raya idul fitri dan idhul adha
Ulama fiqih sepakat atas haramnya puasa pada dua hari raya,yaitu hari raya idhul fitri(tanggal 1 syawal)dan idhul adha(10 dzulhijah).
Diharamkannya puasa pada hari raya idhul fitri karena pada hari tersebut kita diberi hidangan oleh alloh SWT.Setelah berpuasa ramadhan selama 1 bulan.Hari itu merupakan hari kemenangan,dan hari bergembira ria,maka sangat tidak pas kalau kita berpuasa.
Sedangkan diharamkannya puasa pada hari raya idhul adha karena pada hari itu,adalah hari pertama berqurban,yang dagingnya dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar,terutama fakirmiskin.Pada hari itu sebagian besar umat islam dapat menikmati daging qurban tanpa harus membeli.
b.   Hari tasyrik
Pada hari tasyrik(tanggal 11,12,13 dzulhijjah)diharamkan berpuasa.Karena hari ini merupakan hari makan,minum dan mengingat alloh”aza wajalla”.
c.   Puasa Dahr
Puasa dahr adalah puasa sepanjang tahun tanpa meningggalkan hari-hari yang dilarang oleh agama.Hal yang demikian dilarang oleh agama islam.
d.   Puasa Wisal
Puasa Wisal yaitu melaksanakan puasa secara terus-menerus tanpa berbuka dan makan sahur.
2.8. Hikmah Berpuasa
          Ibadah puasa banyak mengandung hikmah atau dampak positif bagi kehidupan manusia didunia maupun di akhirat,diantaranya yaitu:
1.    Sebagai ungkapan atau tanda bersyukur kepada alloh SWT.
2.    Dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada alloh SWT.
3.    Menumbuhkan rasa solidaritas atau kasih sayang kepada sesamanya atau fakir miskin.
4.    Melatih kesabaran dan disiplin.
5.    Bisa menjaga kesehatan tubuh.
6.    Mendapat pahala dan surga.